OKH IAIN Ambon – Untuk pertama kalinya sejak menjabat sebagai Kepala Biro AUAK (Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan) IAIN Ambon Dr. H. Marwan Razak, M.Pd.I., bertemu langsung dengan seluruh Tenaga Kontrak di Lingkungan IAIN Ambon dalam Rapat Bersama Kepala Biro di Gedung Student Center IAIN Ambon, Turut hadir dalam rapat Dra. Hj. Aisa Umarella (Kabag. Organisasi, Kepegawaian dan Hukum), Hamirudin, S.Ag., M.Pd.I. (Kabag. Umum dan Hubungan Masyarakat), dan Bunyamin Umaternate, S. Ag., M.Pd.I. (Kasubbag. Kepegwaian), Senin (13/1/2020).
Acara yang dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) ini mengagendakan arahan Kepala Biro AUAK kepada seluruh tenaga kontrak IAIN Ambon Tahun 2020 sebelum Surat Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak IAIN Ambon Tahun 2020 di berikan kepada masing-masing honorer (tenaga kontrak).
Seperti diketahui, bahwa honorer IAIN Ambon yang ditetapkan oleh Rektor tahun 2019 telah berakhir terhitung 31 Desember 2019, dan bagi honorer tersebut Wajib membuat permohonan lamaran baru untuk di angkat kembali dalam masa pengabdian tahun 2020. Pengangkatan kembali akan didasarkan dari hasil evaluasi masing-masing atasan dalam bentuk surat resmi, surat evaluasi kinerja dimaksud telah dikirim ke Rektor IAIN Ambon c.q Kepala Biro AUAK.
Dalam rapat bersama ini juga di undang tenaga kontrak baru yang sudah di seleksi pada hari jum’at, tanggal 10 Januari 2020. Dan dari 15 orang pelamar baru, hanya 13 orang pelamar yang mengikuti seleksi pada tahap wawancara dan kemampuan dalam bekerja.

Kepala Biro AUAK dalam arahan pada rapat bersama menyampaikan beberapa poin yang menjadi catatan Kabag. OKH, Pertama, sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, termsuk juga di dalamnya adalah tenaga kontrak, karena di biayai oleh negara (DIPA) IAIN Ambon, sehingga kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam aturan tersebut berlaku juga untuk tenaga kontrak.

Kedua, sesuai hasil evaluasi kinerja tahun 2019 terhadap honorer lama, yang mendapat nilai baik akan di perpanjang masa pengabdiannya, sedangkan yang mendapat nilai tidak baik dan batas usia lanjut yang sudah tidak layak lagi di perpanjang, maka diberikan ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama ini. Ketiga, harapan kepala biro AUAK agar dengan jumlah tenaga kontrak yang lebih banyak dibandingkan struktural PNS (Pegawai Negeri Sipil) di IAIN Ambon, maka kita berkomitmen untuk membawa perubahan terutama dalam rangka alih status menjadi UIN (Universitas Islam Negeri). Keempat, kedepan akan di evaluasi setiap 3 (tiga) bulan terkait absen finger dan penilaian kerja dari atasan langsung, jika melanggar akan di terapkan sanksi sebagaimana PNS merujuk pada undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2015.
- Situs Slot KayaMendadak88
- Situs Slot Online Terbaik Dan Terpercaya No 1
- Slot Pragmatic Play
- Situs Slot Online Terpercaya
- Kumpulan Situs Judi Slot Terpercaya
- Game Slot Online
- Judi Slot Online Jackpot Terbesar
- Situs Judi Slot Online Terpercaya 2021
- Slot Joker123
- Agen Slot Online Resmi
- Slot Deposit Pulsa
- Daftar Situs Judi Slot Terbaik Dan Terpercaya No 1
- AloJudi Slot
- KayaMendadak88 Slot
- Judi Slot Online Jackpot Terbesar Gampang Menang
- Joker123 Slot
- Mesin slot gacor 88
- Mesin slot
- Link Slot Online
- Slot Via Dana
- Daftar Situs Bo Slot Online Gacor Terbaik 2022